MAKALAH CYBER ESPIONAGE
CYBER
ESPIONAGE
MAKALAH
ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
Diajukan untuk memenuhi mata kuliah EPTIK pada Program
Diploma Tiga (D.III)
Disusun oleh :
Safira Dica Malina 13180721
Dita Ferisca 13180788
Ajeng Yulina Putri 13180933
Hafid Fajar Wibowo 13180967
Salsabil Nabilla Nurfitriah 13181059
Program Studi
Teknologi Komputer
Fakultas Teknologi
Informasi Universitas Bina Sarana Informatika
Kampus Purwokerto
2020
KATA PENGANTAR
Dengan mengucapkan puji syukur kehadirat Allah SWT, yang
telah melimpahkan rahmat dan karunia-Nya sehingga pada akhirnya penulis dapat
menyelesaikan tugas makalah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi.
Adapun judul penulisan yang diambil adalah “CYBER ESPIONAGE”.
Tujuan pembuatan makalah ini untuk memenuhi salah satu
mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi pada Program
Diploma Tiga (D.III) Universitas Bina Sarana Informatika. Sebagai bahan
penulisan diambil berdasarkan hasil penelitian, observasi dan beberapa sumber
literature yang mengandung tulisan ini.
Penulis menyadari bahwa dalam pembuatan makalah ini
memiliki banyak kekurangan. Oleh karena itu dengan segala kerendahan hati
penulis berharap pembaca dapat memaklumi atas segala kekurangan makalah ini,
karena penulis hanyalah manusia biasa yang tak luput dari khilaf serta
keterbatasan kemampuan penulis sehingga yakin bahwa laporan penelitian ini
masih jauh dari kesempurnaan, untuk itu kami membutuhkan kritik dan saran
spenelitian yang bersifat membangun demi kesempurnaan dimasa yang akan datang
sangat penulis harapkan.
Akhir kata penulis berharap semoga laporan penelitian ini
dapat bermanfaat bagi pembaca.
Purwokerto, 19 Desember 2020
DAFTAR
ISI
2.1.1. Karakteristik CyberCrime
2.1.2. Jenis – Jenis CyberCrime
3.2. Faktor
Pendorong pelaku Cyber Espionage
3.3. Metode Mengatasi Cyber Espionage
3.3.1. Cara Mencegah Cyber Espionage
3.3.3. Contoh Kasus Cyber Espionage
3.4. Dasar Hukum Cyber
Espionage
BAB I
PENDAHULUAN
Perkembangan teknologi informasi di era globalisasi ini semakin pesat, bahkan teknologi telah menjadi kebutuhan bagi
setiap individu untuk dimanfaatkan dalam
kehidupannya sehari – hari. Selain itu juga internet merupakan salah satu hasil dari kemajuan
tekhnologi informasi, jaringan internet merupakan faktor terjadinya revolusi
teknologi. Internet menjadikan dasar perubahan yang terjadi dalam bidang
ekonomi, sosial dan budaya.
Pada bidang
ekonomi, manusia menjadi lebih mudah dalam hal bekerja untuk bertukar informasi
atau data dengan sesama rekan kerjanya secara cepat sehingga menjadi lebih
mudah dan efisien.
Pada bidang sosial, internet mampu mengubah pola hubungan sosial individu
yang menghilangkan jarak yang begitu jauh. Dalam bidang budaya, internet
memudahkan terjadinya perubahan budaya antar negara dikarenakan budaya dari
luar yang tentu harus disikapi dengan cermat pengaruhnya.
Internet dan kemajuan teknologi informasi telah mengubah secara drastis cara orang bekerja. Diawali dengan konsep komputasi distribusi yang memungkinkan orang bekerja dengan komputer dan menyimpan semua data pentingnya di database dalam komputer serta memanfaatkan jaringan internet sebagai media untuk bertukar data. Tetapi dengan kemudahan yang didapat, timbul persoalan berupa kejahatan dunia maya yang dikenal dengan Cyber Crime, baik sistem jaringan komputernya yang menjadi sasaran ataupun komputer itu sendiri yang menjadi sarana untuk melakukan kejahaan tersebut.
Perkembangan cybercrime, Awal mula penyerangan didunia Cyber pada tahun 1988 yang lebih dikenal dengan istilah Cyber Attack. Pada saat itu ada seorang mahasiswa yang berhasil menciptakan sebuah worm atau virus yang menyerang program komputer dan mematikan sekitar 10% dari seluruh jumlah komputer di dunia yang terhubung ke internet. Pada tahun 1994 seorang anak sekolah musik yang berusia 16 tahun yang bernama Richard Pryce, atau yang lebih dikenal sebagai “the hacker” alias “Datastream Cowboy”, ditahan dikarenakan masuk secara ilegal ke dalam ratusan sistem komputer rahasia termasuk pusat data dari Griffits Air Force, NASA dan Korean Atomic Research Institute atau badan penelitian atom Korea. Dalam interogasinya dengan FBI, ia mengaku belajar hacking dan cracking dari seseorang yang dikenalnya lewat internet dan menjadikannya seorang mentor, yang memiliki julukan “Kuji“. Cybercrime dikelompokan dalam beberapa bentuk sesuai modus operandi yang ada, salah satunya yaitu “Cyber Espionage” yang akan dibahas lebih lanjut.
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1. CyberCrime
Cyber crime adalah suatu aktivitas kejahatan di dunia maya dengan
memanfaatkan jaringan komputer sebagai alat dan jaringan internet sebagai
medianya.
Terdapat beragam pemahaman mengenai cybercrime. Cybercrime terdiri dari dua
kata yaitu "Cyber" dan "Crime". "Cyber" merupakan
singkatan dari "Cyberspace", yang berasal dari kata
"Cybernetics" dan "Space". Istilah "Cyberspace" muncul pertama kali pada tahun 1984 dalam
novel William Gibson yang berjudul Neuromancer.
Sedangkan "Crime" berarti "kejahatan". Seperti halnya
internet dan cyberspace, terdapat berbagai pendapat mengenai kejahatan. Menurut
B. Simanjuntak kejahatan merupakan "suatu tindakan anti sosial yang
merugikan, tidak pantas, tidak dapat dibiarkan, yang dapat menimbulkan
kegoncangan dalam masyarakat.
Dalam arti luas, pengertian cyber crime adalah semua tindakan ilegal yang
dilakukan melalui jaringan komputer dan internet untuk mendapatkan keuntungan
dengan merugikan pihak lain.
Dalam arti sempit, pengertian cybercrime adalah semua tindakan ilegal yang
ditujukan untuk menyerang sistem keamanan komputer dan data yang diproses oleh
suatu sistem komputer.
Cyber crime atau kejahatan dunia maya dapat dilakukan dengan berbagai cara
dan beragam tujuan. Kejahatan dunia maya ini umumnya dilakukan oleh pihak-pihak
yang mengerti dan menguasai bidang teknologi informasi.
Kejahatan dunia maya ini mulai muncul sejak tahun 1988 yang pada masa itu
disebut dengan sebutan Cyber Attack. Pelaku cybercrime pada saat itu
menciptakan worm/virus untuk menyerang komputer yang mengakibatkan sekitar 10%
komputer di dunia yang terkoneksi ke internet mengalami mati total.
2.1.1. Karakteristik
CyberCrime
Cybrcrime
memiliki karakteristik unik yaitu :
a.
Ruang lingkup kejahatan
Ruang lingkup kejahatan cybercrime bersifat global.
Crybercrime sering kali dilakukan secara
trans nasional, melintas batas negara sehingga sulit dipastikan yuridikasi
hukum negara yang berlaku terhadap pelaku. Karakteristik internet dimana orang
dapat berlalu-lalang tanpa identitas (anonymous) memungkinkan terjadinya
berbagai aktivitas kejahatan yang tak tersentuk hukum.
b.
Sifat kejahatan
Cybercrime
tidak menimbulkan kekacauan yang mudahterlihat (non-violence)
c.
Pelaku kejahatan
Pelaku cybercrime lebih bersifat universal, maksudnya adlah umumnya pelaku kejahatan adalah orang-orang yang menguasai pengetahuan tentang computer, teknik pemograman dan seluk beluk dunia cyber.
Jenis kerugian yang ditimbulkan
Dari beberapa
karakteristik diatas, untuk mempermudah penanganannya maka cybercrime
diklasifikasikan :
·
Cyberpiracy: Penggunaan teknologi komputer untuk mencetak
ulang software atau informasi, lalu mendistribusikan informasi atau software
tersebut lewat teknologi komputer.
·
Cybertrespass: Penggunaan teknologi komputer untuk
meningkatkan akses pada system computer suatu organisasi atau indifidu.
·
Cybervandalism: Penggunaan teknologi komputer untuk
membuat program yang menganggu proses transmisi elektronik, dan menghancurkan
data dikomputer.
2.1.2. Jenis –
Jenis CyberCrime
Secara umum,
jenis-jenis cyber crime adalah sebagai berikut ini:
1)
Akses Ilegal (Unauthorized Access)
Membuka
atau masuk ke akun orang lain tanpa ijin dan dengan sengaja merupakan suatu
tindakan kejahatan di dunia maya. Akun yang telah dibobol pelaku sangat mungkin
membuat pemiliknya mengalami kerugian, misalnya:
-
Membuat pemilik akun kehilangan data penting.
-
Menggunakan akun untuk aksi kejahatan, misalnya menipu
orang lain dengan memakai nama pemilik akun.
2)
Menyebarkan Konten Ilegal (Illegal Contents)
Konten ilegal adalah konten yang didalamnya terdapat informasi atau data yang tidak etis, tidak benar, atau melanggar hukum. Ada banyak sekali jenis konten ilegal yang disebarkan di internet. Namun, yang paling sering disebarkan adalah berita HOAX dan juga konten yang mengandung unsur porno.
3)
Hacking dan Cracking
Sebenarnya hacking mengacu pada kegiatan mempelajari sistem komputer secara mendetail dan meningkatkan kemampuan komputer. Namun, banyak hacker yang menyalah gunakan kemampuannya dengan melakukan kejahatan di dunia maya. Sedangkan cracking adalah tindakan pembajakan terhadap hak milik orang lain. Misalnya pembajakan akun, pembajakan situs website, penyebaran virus, probing, dan lainnya.
4)
Pemalsuan Data (Data Forgery)
Ini merupakan tindak kejahatan dunia maya dengan memalsukan data pada dokumen penting yang disimpan sebagai scriptles document di internet. Salah satu praktik pemalsuan data ini misalnya pemalsuan dokumen pada situs e–commerce yang dibuat seolah-olah terjadi typo atau salah ketik sehingga menguntungkan pelakunya.
5)
Penyalahgunaan Kartu Kredit (Carding)
Carding adalah bentuk kejahatan di dunia maya dimana pelakunya berbelanja dengan menggunakan nomor dan identitas kartu kredit milik orang lain. Praktik carding ini sangat merugikan para pemilik kartu kredit yang dicuri datanya. Itulah sebabnya saat ini semua negara sangat ketat dalam mengawasi transaksi kartu kredit, terutama yang melibatkan transaksi luar negeri.
6)
Pencurian Data (Data Theft)
Ini adalah aktivitas mencuri data dari sistem komputer secara ilegal, baik untuk kepentingan sendiri atau dijual kepada pihak lain. Tindakan pencurian data ini sering berujung pada kejahatan penipuan (fraud) secara online.
7)
Memata-matai (Cyber Espionage)
Ini adalah kejahatan di dunia maya yang memanfaatkan jaringan internet untuk masuk ke sistem jaringan komputer pihak lain untuk memata-matai.
8)
CyberSquatting
Tindak kejahatan di dunia maya dimana pelakunya mendaftarkan domain dengan nama suatu perusahaan lalu menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga tinggi.
9)
Cyber Typosquatting
Cyber
crime dimana pelakunya meniru atau mengklon situs website pihak lain dengan
tujuan untuk melakukan penipuan atau berita bohong kepada masyarakat.
2.2. CyberLaw
Cyber Law adalah hukum yang digunakan di dunia maya (cyber) yang
diasosiasikan dengan internet yang isinya mengupas mengenai aspek-aspek
aktivitas manusia pada saat menggunakan internet dan memasuki dunia maya atau
cyber namun diartikan secara sempit kepada apa yang diaturnya. Sebab alasan
perlunya cyberlaw, diantaranya :
Perkembangan teknologi yang sangat pesat, membutuhkan pengaturan hukum yang
berkaitan dengan pemanfaatan teknologi tersebut. Sayangnya, hingga saat ini
banyak negara belum memiliki perundang-undangan khusus di bidang teknologi
informasi, baik dalam aspek pidana maupun perdatanya
Permasalahan yang sering muncul adalah bagaimana menjaring berbagai
kejahatan komputer dikaitkan dengan ketentuan pidana yang berlaku karena
ketentuan pidana yang mengatur tentang kejahatan komputer yang berlaku saat ini
masih belum lengkap
Banyak kasus yang membuktikan bahwa perangkat hukum di bidang TI masih
lemah. Seperti contoh, masih belum ilakuinya dokumen elektronik secara tegas
sebagai alat bukti oleh KUHP. Hal tersebut dapat dilihat pada UU No8/1981 Pasal
184 ayat 1 bahwa undang-undang ini secara definitif membatasi alat-alat bukti
hanya sebagai keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan
keterangan terdakwa saja. Demikian juga dengan kejahatan pornografi dalam
internet, misalnya KUH Pidana pasal 282 mensyaratkan bahwa unsur pornografi
dianggap kejahatan jika dilakukan di tempat umum
Hingga saat ini, di negara kita ternyata belum ada pasal yang bisa
digunakan untuk menjerat penjahat cybercrime. Untuk kasus carding misalnya,
kepolisian baru bisa menjerat pelaku kejahatan komputer dengan pasal 363 soal
pencurian karena yang dilakukan tersangka memang mencuri data kartu kredit
orang lain.
BAB III
PEMBAHASAN
3.1. Cyber Espionage
Cyber memata-matai
atau Cyber Espionage adalah tindakan atau praktek memperoleh rahasia tanpa izin
dari pemegang informasi (pribadi, sensitif, kepemilikan atau rahasia alam),
dari individu, pesaing, saingan, kelompok, pemerintah dan musuh untuk pribadi,
ekonomi , keuntungan politik atau militer menggunakan metode pada jaringan
internet, atau komputer pribadi melalui penggunaan retak teknik dan perangkat
lunak berbahaya termasuk trojan horse dan spyware . Ini sepenuhnya dapat
dilakukan secara online dari meja komputer profesional di pangkalan-pangkalan
di negara-negara jauh atau mungkin melibatkan infiltrasi di rumah oleh komputer
konvensional terlatih mata-mata dan tahi lalat atau dalam kasus lain mungkin
kriminal karya dari amatir hacker jahat dan programmer software .
Cyber espionage biasanya
melibatkan penggunaan akses tersebut kepada rahasia dan informasi rahasia atau
kontrol dari masing-masing komputer atau jaringan secara keseluruhan untuk
strategi keuntungan dan psikologis , politik, kegiatan subversi dan fisik dan
sabotase . Baru-baru ini, cyber mata-mata melibatkan analisis aktivitas publik
di situs jejaring sosial seperti Facebook dan Twitter .
Operasi tersebut,
seperti non-cyber espionage, biasanya ilegal di negara korban sementara
sepenuhnya didukung oleh tingkat tertinggi pemerintahan di negara agresor.
Situasi etis juga tergantung pada sudut pandang seseorang, terutama pendapat
seseorang dari pemerintah yang terlibat.
Cyber espionage
merupakan salah satu tindak pidana cyber crime yang menggunakan jaringan
internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain dengan
memasuki jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran.
Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen atau
data-data pentingnya tersimpan dalam satu sistem yang computerize.
3.2. Faktor
Pendorong pelaku Cyber Espionage
Adapun faktor pendorong penyebab
terjadinya cyber espionage adalah sebagai berikut :
1.
Faktor
Politik
Faktor ini
biasanya dilakukan oleh oknum-oknum tertentu untuk mencari informasi tentang
lawan.
2.
Faktor
Ekonomi
Karna latar
belakang ekonomi orang bisa melakukan apa saja, apalagi dengan kecanggihan
dunia cyber kejahatan semangkin mudah dilakukan dengan modal cukup dengan
keahlian dibidang komputer saja.
3.
Faktor
Sosial Budaya
Adapun beberapa aspek untuk Faktor Sosial
Budaya :
a.
Kemajuan
Teknologi Infromasi
Karena teknologi sekarang semangkin
canggih dan seiring itu pun mendorong rasa ingin tahu para pencinta teknologi
dan mendorong mereka melakukan eksperimen.
b.
Sumber
Daya Manusia
Banyak sumber daya manusia yang
memiliki potensi dalam bidang IT yang tidak dioptimalkan sehingga mereka
melakukan kejahatan cyber.
c.
Komunitas
Untuk membuktikan keahlian mereka dan ingin dilihat orang atau dibilang hebat dan akhirnya tanpa sadar mereka telah melanggar peraturan ITE.
3.3. Metode
Mengatasi Cyber Espionage
10 cara untuk
melindungi dari cyber espionage
1.
Bermitra dengan pakar keamanan informasi untuk sepenuhnya
memahami lanskap ancaman sementara meningkatkan visibilitas mereka di seluruh
basis klien mereka.
2.
Tahu mana aset perlu dilindungi dan risiko operasional
terkait masing-masing.
3.
Tahu mana kerentanan Anda berbohong.
4.
Perbaiki atau mengurangi kerentanan dengan strategi
pertahanan-mendalam.
5.
Memahami lawan berkembang taktik, teknik, dan prosedur
yang memungkinkan Anda untuk membentuk
kembali penanggulangan defensif anda seperti yang diperlukan.
6.
Bersiaplah untuk mencegah serangan atau merespon secepat
mungkin jika Anda dikompromikan.
7.
Sementara pencegahan lebih disukai,. Deteksi cepat dan
respon adalah suatu keharusan.
8.
Memiliki rencana jatuh kembali untuk apa yang akan anda
lakukan jika anda adalah korban perang cyber.
9.
Pastikan pemasok infrastruktur kritis belum dikompromikan
dan memiliki pengamanan di tempat untuk memastikan integritas sistem yang
disediakan oleh pemasok.
10.
Infrastruktur TI penting Sebuah bangsa tidak harus
benar-benar bergantung pada internet, tetapi memiliki kemampuan untuk beroperasi
independen jika krisis keamanan cyber muncul.
3.3.1. Cara
Mencegah Cyber Espionage
Adapun cara untuk mencegah
terjadinya kejahatan ini diantaranya :
1. Perlu
adanya cyber law, yakni hukum yang khusus menangani kejahatan-kejahatan yang
terjadi di internet. karena kejahatan ini berbeda dari kejahatan konvensional.
2. Perlunya
sosialisasi yang lebih intensif kepada masyarakat yang bisa dilakukan oleh
lembaga-lembaga khusus.
3. Penyedia
web-web yang menyimpan data-data penting diharapkan menggunakan enkrispsi untuk
meningkatkan keamanan.
4. Para
pengguna juga diharapkan untuk lebih waspada dan teliti sebelum memasukkan
data-data nya di internet, mengingat kejahatan ini sering terjadi karena
kurangnya ketelitian pengguna.
Beberapa
Metode Menanggulangi Cyber Espionage. Diharapkan untuk mengamankan sistem
dengan cara-cara berikut ini:
1. Melakukan
pengamanan FTP, SMTP, Telnet, dan Web Server.
2. Memasang
Firewall.
3. Menggunakan
Kriptografi
4. Secure
Socket Layer (SSL)
5. Penanggulangan
Global
6. Perlunya
Dukungan Lembaga Khusus
1.3.1. Contoh
Kasus Cyber Espionage
Baru-baru ini
banyak kasus kejahatan dunia maya yang berkaitan dengan cyber espionage.
Berikut beberapa contoh kasus cyber espionage yang beberapa diantaranya pernah
terjadi di Indonesia.
Cyber
Espionage sering digunakan untuk menyerang target seperti perusahaan-perusahaan
yang berada di timur tengah dengan melibatkan malwer yang sengaja diciptakan
khusus untuk mencari data rahasia, menghapus data, mematikan komputer, bahkan
mensabotase komputer. Investigasi malwer yang telah dilakukan ditemukan bahwa
beberapa malware saling berkaitan.
Berikut adalah beberapa malwer
yang berhasil di investigasi yang memang ditujukan untuk menyerang
perusahaan-perusahaan di timur tengah :
1) Gauss
Pada awal
bulan agustus 2012, kaspersky lab mengumumkan ke publik telah menginvestigasi
malware mata-mata yang dinamakan dengan “gauss'. Sebenarnya malware ini sudah
disebarkan pada bulan september 2011 dan ditemukan pada bulan juni 2012.
malware ini paling banyak ditemukan di wilayah Lebanon, israel, dan palestina.
Kemudian di ikuti Amerika dan uni emirat arab. Gauss memiliki kemampuan untuk
mencuri password pada browser, rekening online banking, cookies, dan melihat
sistem konfigurasi. Kaspersky mengatakan AS-Israel yang telah membuat virus
ini.
2) MAHDI
Trojan pencuri
data Mahdi ditemukan pada februari 2012 dan baru diungkap ke public pada juli
2012. Trojan ini dipercaya sudah melakukan cyberespionage sejak desember 2011.
Mahdi dapat merekam apa saja yang diketikan pada keyboard, screenshot pada
komputer dan audio, mencuri file teks dan file gambar. Sebagian besar virus ini
ditemukan menginfeksi komputer di wilayah iran, israel, afghanistan, uni emirat
arab dan arab saudi, juga termasuk pada sistem infrastruktur penting
perusahaan, pemerintahan, dan layanan finansial. Belum diketahui siapa yang
bertanggung jawab atas pembuat virus ini. Virus ini diketahui menyebar lewat
attachment yang disisipkan pada word/power point pada situs jejaring sosial.
3) Flame
Flame
ditemukan pada bulan mei 2012 saat Kaspersky lab sedang melakukan investigasi
komputer departemen perminyakan di Iran pada bulan april. Kaspersky
memgungkapkan bahwa FLAME digunakan untuk mengumpulkan informasi intelejen
sejak bulan februari 2010, namun crySyS lab di Budapest mengungkapkan virus ini
sudah ada sejak 2007. Flame kebanyakan menginfeksikomputer di wilayah Iran,
disusul oleh israel, sudan, syria, lebanon, arab saudi dan mesir. Flame
memanfaatkan sertifikat digital tipuan dan menyebar lewat USB drive, local
network atau shared printer kemudian menginstall backdoor pada komputer. Flame
dapat mengetahui lalulintas jaringan dan merekam audio, screenshot, percakapan
skype dan keystroke. Flame diketahui juga mencuri file PDF, text, dan file
AutoCad, dan dapat mendownload informasi
dari perangkat lain via bluetooth. Flame didesain untuk melakukan kegiatan mata-mata
biasa yang tidak ditujukan untuk menyerang industri. Karakteristik Flame mirip
dengan stuxnet dan duqu. Menurut pengamat flame juga merupakan bagian dari
proyek “Olympic Games Project”.
4) Wiper
pada april
2012 telah dilaporkan malware yan menyerang komputer di departement perminyakan
iran dan beberapa perusahaan lain, kasperski lab menyebut virus ini sebagai
“wiper”. Virus ini menghapus data pada harddisk terutama file dengan ekstensi
*.pnf. Ekstensi *.pnf diketahui sebagai extensi file yang digunakan oleh
malware stuxnet dan duqu. Dengan dihapusnya extensi file *.pnf maka akan
menyulitkan investigator untuk mencari sampel infeksi virus tersebut.
5) Shamoon
Ditemukan pada
awal agustus 2012, shamoon menyerang komputer dengan os windows dan didesain
untuk espionage (mata-mata). Shamoon pada awalnya sering dikira “wiper”, namun
ternyata shamoon adalah tiruan dari wiper yang mempunyai target perusahaan
minyak. Shamoon sepertinya dibuat oleh perorangan dan tidak dibuat seperti
stuxnet yang melibatkan negara AS-israel. Hal ini terlihat dari banyaknys error
pada source code. Ada spekulasi bahwa shamoon menginfeksi jaringan Saudi
Aramco. Shamoon diprogram untuk menghapus file kemudian menggantinya dengan
gambar bendera amerika yang terbakar, dan juga untuk mencuri data.
6) Duquworm
Duqu
terungkap pada
september 2011, analis mengatakan source code pada duqu hampir mirip dengan
source code yang dimiliki stuxnet. Namun duqu dibuat untuk tujuan yang berbeda
dengan stuxnet. Duqu didesain untuk kegiatan pengintaian dan kegiatan
intelejen, virus ini menyerang komputer iran tapi tidak ditujukan untuk
menyerang komputer industri atau infastruktur yang penting. Duqu memanfaatkan
celah keamanan “zero-day” pada kernel windows, menggunakan sertifikat digital
curian, kemudian menginstal backdoor. Virus ini dapat mengetahui apa saja yang
kita ketikan pada keyboard dan mengumpulkan informasi penting yang dapat
digunakan untuk menyerang sistem kontrol industri. Kaspersky Lab mengatakan
bahwa duqu diciptakan untuk melakukan “cyberespionage” pada program nuklir
iran.
7) Pencurian
Data Rahasia RI
Contoh kasus
yang terjadi adalah pencurian dokumen terjadi saat utusan khusus Presiden
Susilo Bambang Yudhoyono yang dipimpin Menko Perekonomian Hatta Rajasa
berkunjung di Korea Selatan. Kunjungan tersebut antara lain, guna melakukan
pembicaraan kerja sama jangka pendek dan jangka panjang di bidang pertahanan.
Delegasi Indonesia beranggota 50 orang berkunjung ke Seoul untuk membicarakan
kerja sama ekonomi, termasuk kemungkinan pembelian jet tempur latih supersonik
T-50 Golden Eagle buatan Korsel dan sistem persenjataan lain seperti pesawat
latih jet supersonik, tank tempur utama K2 Black Panther dan rudal portabel
permukaan ke udara. Ini disebabkan karena Korea dalam persaingan sengit dengan
Yak-130, jet latih Rusia. Sedangkan anggota DPR yang membidangi Pertahanan
(Komisi I) menyatakan, berdasar informasi dari Kemhan, data yang diduga dicuri
merupakan rencana kerja sama pembuatan 50 unit pesawat tempur di PT Dirgantara
Indonesia (DI). Pihak PT DI membenarkan sedang ada kerja sama dengan Korsel
dalam pembuatan pesawat tempur KFX (Korea Fighter Experiment). Pesawat KFX
lebih canggih daripada F16. Modus dari kejahatan tersebut adalah mencuri data
atau data theft, yaitu kegiatan memperoleh data komputer secara tidak sah, baik
digunakan sendiri ataupun untuk diberikan kepada orang lain. Indentity Theft
merupakan salah satu jenis kejahatan ini yang sering diikuti dengan kejahatan
penipuan. Kejahatan ini juga sering diikuti dengan kejahatan dataleakage.
Perbuatan melakukan pencurian data sampai saat ini tidak ada diatur secara
khusus.
3.4. Dasar Hukum Cyber Espionage
UU ITE (Undang-Undang
Informasi dan Transaksi Elekronik) yang disahkan DPR pada 25 Maret 2008,
Indonesia tak lagi ketinggalan dari negara lain dalam membuat peranti hukum di
bidang cyberspace law. UU ini merupakan cyberlaw di Indonesia, karena muatan
dan cakupannya yang luas dalam membahas pengaturan di dunia
maya.
Undang - undang yang mengatur tentang kejahatan Cyber
Espionage adalah UU ITE No 11 Tahun 2008 ,sebagai berikut :
1)
Pasal
30 Ayat 2 ”mengakses komputer dan/atau sistem elektronik dengan cara apapun
dengan tujuan untuk memperoleh informasi dan/atau dokumen
elektronik”
2)
Pasal
31 Ayat 1 “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum
melakukan intersepsi atau penyadapan atas Informasi dan/atau Dokumen Elektronik
dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain”
Dan untuk ketentuan pidananya ada
pada :
1)
Pasal
46 Ayat 2 “ Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal
30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah)”
2)
Pasal
47 Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat
(1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
BAB IV
PENUTUP
4.1. Kesimpulan
Cyber Espionage adalah
tindakan yang tak bertanggung jawab. Cyber Espionage jelas-jelas merugikan
banyak pihak, sementara hanya menguntungkan satu dua pihak. Cyber Espionage pun
tak diinginkan praktis oleh semua orang. Jadi, demi masa depan yang baik, adalah
seharusnya Cyber Espionage berkurang atau ditiadakan sama sekali.
4.2. Saran
Marilah mulai mendorong
pihak-pihak yang berwenang untuk segera mengatrurnya. UU ITE memiliki
kedudukannya sangat penting untuk mendukung lancarnya kegiatan para pebisnis
Internet, melindungi akademisi, masyarakat dan mengangkat citra Indonesia di
level internasional.
Cakupan UU ITE luas
(bahkan terlalu luas?), mungkin perlu peraturan di bawah UU ITE yang mengatur
hal-hal lebih mendetail (peraturan mentri, dsb). UU ITE masih perlu perbaikan,
ditingkatkan kelugasannya sehingga tidak ada pasal karet yang bisa dimanfaatkan
untuk kegiatan yang tidak produktif. Disamping itu, harus ada kehati-hatian
dalam menggunakan fasilitas internet serta selau jaga browaer internet agar
tetap up-to-date, dalam arti selalu menginstal spfware fersi terbaru di
computer, namun dengan tetap berhati hati ketika menginstal software baru pada
computer.
DAFTAR PUSTAKA
http://muhammadrheo.blogspot.com/2019/12/pertemuan-12-eptik-cyber-espionage.html
https://thismineok.wordpress.com/2020/06/21/cyber-espionage/

Komentar
Posting Komentar