MAKALAH CYBER ESPIONAGE

CYBER ESPIONAGE

 



 

MAKALAH

ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI

Diajukan untuk memenuhi mata kuliah EPTIK pada Program Diploma Tiga (D.III)

 

 

Disusun oleh :

Safira Dica Malina                 13180721

Dita Ferisca                             13180788

Ajeng Yulina Putri                  13180933

Hafid Fajar Wibowo              13180967

Salsabil Nabilla Nurfitriah     13181059

 

Program Studi Teknologi Komputer

Fakultas Teknologi Informasi Universitas Bina Sarana Informatika

Kampus Purwokerto

2020


KATA PENGANTAR

Dengan mengucapkan puji syukur kehadirat Allah SWT, yang telah melimpahkan rahmat dan karunia-Nya sehingga pada akhirnya penulis dapat menyelesaikan tugas makalah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi. Adapun judul penulisan yang diambil adalah “CYBER ESPIONAGE”.

Tujuan pembuatan makalah ini untuk memenuhi salah satu mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi pada Program Diploma Tiga (D.III) Universitas Bina Sarana Informatika. Sebagai bahan penulisan diambil berdasarkan hasil penelitian, observasi dan beberapa sumber literature yang mengandung tulisan ini.

Penulis menyadari bahwa dalam pembuatan makalah ini memiliki banyak kekurangan. Oleh karena itu dengan segala kerendahan hati penulis berharap pembaca dapat memaklumi atas segala kekurangan makalah ini, karena penulis hanyalah manusia biasa yang tak luput dari khilaf serta keterbatasan kemampuan penulis sehingga yakin bahwa laporan penelitian ini masih jauh dari kesempurnaan, untuk itu kami membutuhkan kritik dan saran spenelitian yang bersifat membangun demi kesempurnaan dimasa yang akan datang sangat penulis harapkan.

Akhir kata penulis berharap semoga laporan penelitian ini dapat bermanfaat bagi pembaca.

 

Purwokerto, 19 Desember 2020



DAFTAR ISI

 

 

KATA PENGANTAR.. 2

DAFTAR ISI. 3

BAB I PENDAHULUAN.. 4

1.1.       Latar Belakang Masalah. 4

BAB II LANDASAN TEORI. 6

2.1.       CyberCrime. 6

2.1.1.        Karakteristik CyberCrime. 7

2.1.2.        Jenis – Jenis CyberCrime. 8

2.2.       CyberLaw.. 10

BAB III PEMBAHASAN.. 12

3.1.       Cyber Espionage. 12

3.2.       Faktor Pendorong pelaku Cyber Espionage. 13

3.3.       Metode Mengatasi Cyber Espionage. 15

3.3.1.        Cara Mencegah Cyber Espionage. 15

3.3.2.        Pengamanan Sistem.. 16

3.3.3.        Contoh Kasus Cyber Espionage. 16

3.4.       Dasar Hukum Cyber Espionage. 20

BAB IV PENUTUP.. 22

4.1.       Kesimpulan. 22

4.2.       Saran. 22

DAFTAR PUSTAKA.. 23


BAB I

PENDAHULUAN

1.1.            Latar Belakang Masalah

Perkembangan teknologi informasi di era globalisasi ini semakin pesat,  bahkan teknologi telah menjadi kebutuhan bagi setiap individu untuk dimanfaatkan dalam  kehidupannya sehari – hari. Selain itu juga internet  merupakan salah satu hasil dari kemajuan tekhnologi informasi, jaringan internet merupakan faktor terjadinya revolusi teknologi. Internet menjadikan dasar perubahan yang terjadi dalam bidang ekonomi, sosial dan budaya.

Pada bidang ekonomi, manusia menjadi lebih mudah dalam hal bekerja untuk bertukar informasi atau data dengan sesama rekan kerjanya secara cepat sehingga menjadi lebih mudah dan efisien.

Pada bidang sosial, internet mampu mengubah pola hubungan sosial individu yang menghilangkan jarak yang begitu jauh. Dalam bidang budaya, internet memudahkan terjadinya perubahan budaya antar negara dikarenakan budaya dari luar yang tentu harus disikapi dengan cermat pengaruhnya.

Internet dan  kemajuan teknologi informasi telah mengubah secara drastis cara orang bekerja. Diawali dengan konsep komputasi distribusi yang memungkinkan orang bekerja dengan komputer dan  menyimpan semua data pentingnya di database dalam komputer serta memanfaatkan jaringan internet sebagai media untuk bertukar data. Tetapi dengan kemudahan yang didapat, timbul persoalan berupa kejahatan dunia maya yang dikenal dengan Cyber Crime, baik sistem jaringan komputernya yang menjadi sasaran ataupun komputer itu sendiri yang menjadi sarana untuk melakukan kejahaan tersebut.

Perkembangan cybercrime, Awal mula penyerangan didunia Cyber pada tahun 1988 yang lebih dikenal dengan istilah Cyber Attack. Pada saat itu ada seorang mahasiswa yang berhasil menciptakan sebuah worm atau virus yang menyerang program komputer dan mematikan sekitar 10% dari seluruh jumlah komputer di dunia yang terhubung ke internet. Pada tahun 1994 seorang anak sekolah musik yang berusia 16 tahun yang bernama Richard Pryce, atau yang lebih dikenal sebagai “the hacker” alias “Datastream Cowboy”, ditahan dikarenakan masuk secara ilegal ke dalam ratusan sistem komputer rahasia termasuk pusat data dari Griffits Air Force, NASA dan Korean Atomic Research Institute atau badan penelitian atom Korea. Dalam interogasinya dengan FBI, ia mengaku belajar hacking dan cracking dari seseorang yang dikenalnya lewat internet dan menjadikannya seorang mentor, yang memiliki julukan “Kuji“. Cybercrime dikelompokan dalam beberapa bentuk sesuai modus operandi yang ada, salah satunya yaitu “Cyber Espionage” yang akan dibahas lebih lanjut.

BAB II

LANDASAN TEORI

2.1.      CyberCrime

Cyber crime adalah suatu aktivitas kejahatan di dunia maya dengan memanfaatkan jaringan komputer sebagai alat dan jaringan internet sebagai medianya.

Terdapat beragam pemahaman mengenai cybercrime. Cybercrime terdiri dari dua kata yaitu "Cyber" dan "Crime". "Cyber" merupakan singkatan dari "Cyberspace", yang berasal dari kata "Cybernetics" dan "Space". Istilah "Cyberspace"  muncul pertama kali pada tahun 1984 dalam novel William Gibson yang berjudul Neuromancer.

Sedangkan "Crime" berarti "kejahatan". Seperti halnya internet dan cyberspace, terdapat berbagai pendapat mengenai kejahatan. Menurut B. Simanjuntak kejahatan merupakan "suatu tindakan anti sosial yang merugikan, tidak pantas, tidak dapat dibiarkan, yang dapat menimbulkan kegoncangan dalam masyarakat.

Dalam arti luas, pengertian cyber crime adalah semua tindakan ilegal yang dilakukan melalui jaringan komputer dan internet untuk mendapatkan keuntungan dengan merugikan pihak lain.

Dalam arti sempit, pengertian cybercrime adalah semua tindakan ilegal yang ditujukan untuk menyerang sistem keamanan komputer dan data yang diproses oleh suatu sistem komputer.

Cyber crime atau kejahatan dunia maya dapat dilakukan dengan berbagai cara dan beragam tujuan. Kejahatan dunia maya ini umumnya dilakukan oleh pihak-pihak yang mengerti dan menguasai bidang teknologi informasi.

Kejahatan dunia maya ini mulai muncul sejak tahun 1988 yang pada masa itu disebut dengan sebutan Cyber Attack. Pelaku cybercrime pada saat itu menciptakan worm/virus untuk menyerang komputer yang mengakibatkan sekitar 10% komputer di dunia yang terkoneksi ke internet mengalami mati total.

2.1.1.   Karakteristik CyberCrime

Cybrcrime memiliki karakteristik unik yaitu :

a.       Ruang lingkup kejahatan

Ruang lingkup kejahatan cybercrime bersifat global. Crybercrime  sering kali dilakukan secara trans nasional, melintas batas negara sehingga sulit dipastikan yuridikasi hukum negara yang berlaku terhadap pelaku. Karakteristik internet dimana orang dapat berlalu-lalang tanpa identitas (anonymous) memungkinkan terjadinya berbagai aktivitas kejahatan yang tak tersentuk hukum.

 

b.       Sifat kejahatan

Cybercrime tidak menimbulkan kekacauan yang mudahterlihat (non-violence)

 

c.       Pelaku kejahatan

Pelaku cybercrime lebih bersifat universal, maksudnya adlah umumnya pelaku kejahatan adalah orang-orang yang menguasai pengetahuan tentang computer, teknik pemograman dan seluk beluk dunia cyber.

Jenis kerugian yang ditimbulkan

Dari beberapa karakteristik diatas, untuk mempermudah penanganannya maka cybercrime diklasifikasikan :

·         Cyberpiracy: Penggunaan teknologi komputer untuk mencetak ulang software atau informasi, lalu mendistribusikan informasi atau software tersebut lewat teknologi komputer.

·         Cybertrespass: Penggunaan teknologi komputer untuk meningkatkan akses pada system computer suatu organisasi atau indifidu.

·         Cybervandalism: Penggunaan teknologi komputer untuk membuat program yang menganggu proses transmisi elektronik, dan menghancurkan data dikomputer.

2.1.2.   Jenis – Jenis CyberCrime

Secara umum, jenis-jenis cyber crime adalah sebagai berikut ini:

1)      Akses Ilegal (Unauthorized Access)

Membuka atau masuk ke akun orang lain tanpa ijin dan dengan sengaja merupakan suatu tindakan kejahatan di dunia maya. Akun yang telah dibobol pelaku sangat mungkin membuat pemiliknya mengalami kerugian, misalnya:

-          Membuat pemilik akun kehilangan data penting.

-          Menggunakan akun untuk aksi kejahatan, misalnya menipu orang lain dengan memakai nama pemilik akun.

 

2)      Menyebarkan Konten Ilegal (Illegal Contents)

Konten ilegal adalah konten yang didalamnya terdapat informasi atau data yang tidak etis, tidak benar, atau melanggar hukum. Ada banyak sekali jenis konten ilegal yang disebarkan di internet. Namun, yang paling sering disebarkan adalah berita HOAX dan juga konten yang mengandung unsur porno.

3)      Hacking dan Cracking

Sebenarnya hacking mengacu pada kegiatan mempelajari sistem komputer secara mendetail dan meningkatkan kemampuan komputer. Namun, banyak hacker yang menyalah gunakan kemampuannya dengan melakukan kejahatan di dunia maya. Sedangkan cracking adalah tindakan pembajakan terhadap hak milik orang lain. Misalnya pembajakan akun, pembajakan situs website, penyebaran virus, probing, dan lainnya. 

4)      Pemalsuan Data (Data Forgery)

Ini merupakan tindak kejahatan dunia maya dengan memalsukan data pada dokumen penting yang disimpan sebagai scriptles document di internet. Salah satu praktik pemalsuan data ini misalnya pemalsuan dokumen pada situs e–commerce yang dibuat seolah-olah terjadi typo atau salah ketik sehingga menguntungkan pelakunya. 

5)      Penyalahgunaan Kartu Kredit (Carding)

Carding adalah bentuk kejahatan di dunia maya dimana pelakunya berbelanja dengan menggunakan nomor dan identitas kartu kredit milik orang lain. Praktik carding ini sangat merugikan para pemilik kartu kredit yang dicuri datanya. Itulah sebabnya saat ini semua negara sangat ketat dalam mengawasi transaksi kartu kredit, terutama yang melibatkan transaksi luar negeri.

6)      Pencurian Data (Data Theft)

Ini adalah aktivitas mencuri data dari sistem komputer secara ilegal, baik untuk kepentingan sendiri atau dijual kepada pihak lain. Tindakan pencurian data ini sering berujung pada kejahatan penipuan (fraud) secara online. 

7)      Memata-matai (Cyber Espionage)

Ini adalah kejahatan di dunia maya yang memanfaatkan jaringan internet untuk masuk ke sistem jaringan komputer pihak lain untuk memata-matai.

8)      CyberSquatting

Tindak kejahatan di dunia maya dimana pelakunya mendaftarkan domain dengan nama suatu perusahaan lalu menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga tinggi.

9)      Cyber Typosquatting

Cyber crime dimana pelakunya meniru atau mengklon situs website pihak lain dengan tujuan untuk melakukan penipuan atau berita bohong kepada masyarakat.


2.2.      CyberLaw

Cyber Law adalah hukum yang digunakan di dunia maya (cyber) yang diasosiasikan dengan internet yang isinya mengupas mengenai aspek-aspek aktivitas manusia pada saat menggunakan internet dan memasuki dunia maya atau cyber namun diartikan secara sempit kepada apa yang diaturnya. Sebab alasan perlunya cyberlaw, diantaranya :

 

Perkembangan teknologi yang sangat pesat, membutuhkan pengaturan hukum yang berkaitan dengan pemanfaatan teknologi tersebut. Sayangnya, hingga saat ini banyak negara belum memiliki perundang-undangan khusus di bidang teknologi informasi, baik dalam aspek pidana maupun perdatanya

Permasalahan yang sering muncul adalah bagaimana menjaring berbagai kejahatan komputer dikaitkan dengan ketentuan pidana yang berlaku karena ketentuan pidana yang mengatur tentang kejahatan komputer yang berlaku saat ini masih belum lengkap

Banyak kasus yang membuktikan bahwa perangkat hukum di bidang TI masih lemah. Seperti contoh, masih belum ilakuinya dokumen elektronik secara tegas sebagai alat bukti oleh KUHP. Hal tersebut dapat dilihat pada UU No8/1981 Pasal 184 ayat 1 bahwa undang-undang ini secara definitif membatasi alat-alat bukti hanya sebagai keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa saja. Demikian juga dengan kejahatan pornografi dalam internet, misalnya KUH Pidana pasal 282 mensyaratkan bahwa unsur pornografi dianggap kejahatan jika dilakukan di tempat umum

Hingga saat ini, di negara kita ternyata belum ada pasal yang bisa digunakan untuk menjerat penjahat cybercrime. Untuk kasus carding misalnya, kepolisian baru bisa menjerat pelaku kejahatan komputer dengan pasal 363 soal pencurian karena yang dilakukan tersangka memang mencuri data kartu kredit orang lain.

BAB III

PEMBAHASAN

3.1.      Cyber Espionage

Cyber ​​memata-matai atau Cyber Espionage adalah tindakan atau praktek memperoleh rahasia tanpa izin dari pemegang informasi (pribadi, sensitif, kepemilikan atau rahasia alam), dari individu, pesaing, saingan, kelompok, pemerintah dan musuh untuk pribadi, ekonomi , keuntungan politik atau militer menggunakan metode pada jaringan internet, atau komputer pribadi melalui penggunaan retak teknik dan perangkat lunak berbahaya termasuk trojan horse dan spyware . Ini sepenuhnya dapat dilakukan secara online dari meja komputer profesional di pangkalan-pangkalan di negara-negara jauh atau mungkin melibatkan infiltrasi di rumah oleh komputer konvensional terlatih mata-mata dan tahi lalat atau dalam kasus lain mungkin kriminal karya dari amatir hacker jahat dan programmer software .

Cyber ​​espionage biasanya melibatkan penggunaan akses tersebut kepada rahasia dan informasi rahasia atau kontrol dari masing-masing komputer atau jaringan secara keseluruhan untuk strategi keuntungan dan psikologis , politik, kegiatan subversi dan fisik dan sabotase . Baru-baru ini, cyber mata-mata melibatkan analisis aktivitas publik di situs jejaring sosial seperti Facebook dan Twitter .

Operasi tersebut, seperti non-cyber espionage, biasanya ilegal di negara korban sementara sepenuhnya didukung oleh tingkat tertinggi pemerintahan di negara agresor. Situasi etis juga tergantung pada sudut pandang seseorang, terutama pendapat seseorang dari pemerintah yang terlibat.

Cyber espionage merupakan salah satu tindak pidana cyber crime yang menggunakan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain dengan memasuki  jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen atau data-data pentingnya tersimpan dalam satu sistem yang computerize.

3.2.      Faktor Pendorong pelaku Cyber Espionage

Adapun faktor pendorong penyebab terjadinya cyber espionage adalah sebagai berikut :

1.       Faktor Politik

Faktor ini biasanya dilakukan oleh oknum-oknum tertentu untuk mencari informasi tentang lawan.

2.       Faktor Ekonomi

Karna latar belakang ekonomi orang bisa melakukan apa saja, apalagi dengan kecanggihan dunia cyber kejahatan semangkin mudah dilakukan dengan modal cukup dengan keahlian dibidang komputer saja.

3.       Faktor Sosial Budaya

Adapun beberapa aspek untuk Faktor Sosial Budaya :

a.       Kemajuan Teknologi Infromasi

Karena teknologi sekarang semangkin canggih dan seiring itu pun mendorong rasa ingin tahu para pencinta teknologi dan mendorong mereka melakukan eksperimen.

b.       Sumber Daya Manusia

Banyak sumber daya manusia yang memiliki potensi dalam bidang IT yang tidak dioptimalkan sehingga mereka melakukan kejahatan cyber.

c.       Komunitas

Untuk membuktikan keahlian mereka dan ingin dilihat orang atau dibilang hebat dan akhirnya tanpa sadar mereka telah melanggar peraturan ITE.

3.3.      Metode Mengatasi Cyber Espionage

10 cara untuk melindungi dari cyber espionage        

1.       Bermitra dengan pakar keamanan informasi untuk sepenuhnya memahami lanskap ancaman sementara meningkatkan visibilitas mereka di seluruh basis klien mereka.

2.       Tahu mana aset perlu dilindungi dan risiko operasional terkait masing-masing.

3.       Tahu mana kerentanan Anda berbohong.

4.       Perbaiki atau mengurangi kerentanan dengan strategi pertahanan-mendalam.

5.       Memahami lawan berkembang taktik, teknik, dan prosedur yang memungkinkan Anda untuk   membentuk kembali penanggulangan defensif anda seperti yang diperlukan.

6.       Bersiaplah untuk mencegah serangan atau merespon secepat mungkin jika Anda dikompromikan.

7.       Sementara pencegahan lebih disukai,. Deteksi cepat dan respon adalah suatu keharusan.

8.       Memiliki rencana jatuh kembali untuk apa yang akan anda lakukan jika anda adalah korban perang cyber.

9.       Pastikan pemasok infrastruktur kritis belum dikompromikan dan memiliki pengamanan di tempat untuk memastikan integritas sistem yang disediakan oleh pemasok.

10.   Infrastruktur TI penting Sebuah bangsa tidak harus benar-benar bergantung pada internet, tetapi memiliki kemampuan untuk beroperasi independen jika krisis keamanan cyber muncul.


3.3.1.      Cara Mencegah Cyber Espionage

Adapun cara untuk mencegah terjadinya kejahatan ini diantaranya :

1.       Perlu adanya cyber law, yakni hukum yang khusus menangani kejahatan-kejahatan yang terjadi di internet. karena kejahatan ini berbeda dari kejahatan konvensional.

2.       Perlunya sosialisasi yang lebih intensif kepada masyarakat yang bisa dilakukan oleh lembaga-lembaga khusus.

3.       Penyedia web-web yang menyimpan data-data penting diharapkan menggunakan enkrispsi untuk meningkatkan keamanan.

4.       Para pengguna juga diharapkan untuk lebih waspada dan teliti sebelum memasukkan data-data nya di internet, mengingat kejahatan ini sering terjadi karena kurangnya ketelitian pengguna.

3.3.1.      Pengamanan Sistem

Beberapa Metode Menanggulangi Cyber Espionage. Diharapkan untuk mengamankan sistem dengan cara-cara berikut ini:

1.       Melakukan pengamanan FTP, SMTP, Telnet, dan Web Server.

2.       Memasang Firewall.

3.       Menggunakan Kriptografi

4.       Secure Socket Layer (SSL)

5.       Penanggulangan Global

6.       Perlunya Dukungan Lembaga Khusus

1.3.1.      Contoh Kasus Cyber Espionage

Baru-baru ini banyak kasus kejahatan dunia maya yang berkaitan dengan cyber espionage. Berikut beberapa contoh kasus cyber espionage yang beberapa diantaranya pernah terjadi di Indonesia.

Cyber Espionage sering digunakan untuk menyerang target seperti perusahaan-perusahaan yang berada di timur tengah dengan melibatkan malwer yang sengaja diciptakan khusus untuk mencari data rahasia, menghapus data, mematikan komputer, bahkan mensabotase komputer. Investigasi malwer yang telah dilakukan ditemukan bahwa beberapa malware saling berkaitan.

Berikut adalah beberapa malwer yang berhasil di investigasi yang memang ditujukan untuk menyerang perusahaan-perusahaan di timur tengah :

1)      Gauss

Pada awal bulan agustus 2012, kaspersky lab mengumumkan ke publik telah menginvestigasi malware mata-mata yang dinamakan dengan “gauss'. Sebenarnya malware ini sudah disebarkan pada bulan september 2011 dan ditemukan pada bulan juni 2012. malware ini paling banyak ditemukan di wilayah Lebanon, israel, dan palestina. Kemudian di ikuti Amerika dan uni emirat arab. Gauss memiliki kemampuan untuk mencuri password pada browser, rekening online banking, cookies, dan melihat sistem konfigurasi. Kaspersky mengatakan AS-Israel yang telah membuat virus ini.

2)      MAHDI

Trojan pencuri data Mahdi ditemukan pada februari 2012 dan baru diungkap ke public pada juli 2012. Trojan ini dipercaya sudah melakukan cyberespionage sejak desember 2011. Mahdi dapat merekam apa saja yang diketikan pada keyboard, screenshot pada komputer dan audio, mencuri file teks dan file gambar. Sebagian besar virus ini ditemukan menginfeksi komputer di wilayah iran, israel, afghanistan, uni emirat arab dan arab saudi, juga termasuk pada sistem infrastruktur penting perusahaan, pemerintahan, dan layanan finansial. Belum diketahui siapa yang bertanggung jawab atas pembuat virus ini. Virus ini diketahui menyebar lewat attachment yang disisipkan pada word/power point pada situs jejaring sosial.

3)      Flame

Flame ditemukan pada bulan mei 2012 saat Kaspersky lab sedang melakukan investigasi komputer departemen perminyakan di Iran pada bulan april. Kaspersky memgungkapkan bahwa FLAME digunakan untuk mengumpulkan informasi intelejen sejak bulan februari 2010, namun crySyS lab di Budapest mengungkapkan virus ini sudah ada sejak 2007. Flame kebanyakan menginfeksikomputer di wilayah Iran, disusul oleh israel, sudan, syria, lebanon, arab saudi dan mesir. Flame memanfaatkan sertifikat digital tipuan dan menyebar lewat USB drive, local network atau shared printer kemudian menginstall backdoor pada komputer. Flame dapat mengetahui lalulintas jaringan dan merekam audio, screenshot, percakapan skype dan keystroke. Flame diketahui juga mencuri file PDF, text, dan file AutoCad,  dan dapat mendownload informasi dari perangkat lain via bluetooth. Flame didesain untuk melakukan kegiatan mata-mata biasa yang tidak ditujukan untuk menyerang industri. Karakteristik Flame mirip dengan stuxnet dan duqu. Menurut pengamat flame juga merupakan bagian dari proyek “Olympic Games Project”.

4)      Wiper

pada april 2012 telah dilaporkan malware yan menyerang komputer di departement perminyakan iran dan beberapa perusahaan lain, kasperski lab menyebut virus ini sebagai “wiper”. Virus ini menghapus data pada harddisk terutama file dengan ekstensi *.pnf. Ekstensi *.pnf diketahui sebagai extensi file yang digunakan oleh malware stuxnet dan duqu. Dengan dihapusnya extensi file *.pnf maka akan menyulitkan investigator untuk mencari sampel infeksi virus tersebut.

5)      Shamoon

Ditemukan pada awal agustus 2012, shamoon menyerang komputer dengan os windows dan didesain untuk espionage (mata-mata). Shamoon pada awalnya sering dikira “wiper”, namun ternyata shamoon adalah tiruan dari wiper yang mempunyai target perusahaan minyak. Shamoon sepertinya dibuat oleh perorangan dan tidak dibuat seperti stuxnet yang melibatkan negara AS-israel. Hal ini terlihat dari banyaknys error pada source code. Ada spekulasi bahwa shamoon menginfeksi jaringan Saudi Aramco. Shamoon diprogram untuk menghapus file kemudian menggantinya dengan gambar bendera amerika yang terbakar, dan juga untuk mencuri data.

6)      Duquworm Duqu

terungkap pada september 2011, analis mengatakan source code pada duqu hampir mirip dengan source code yang dimiliki stuxnet. Namun duqu dibuat untuk tujuan yang berbeda dengan stuxnet. Duqu didesain untuk kegiatan pengintaian dan kegiatan intelejen, virus ini menyerang komputer iran tapi tidak ditujukan untuk menyerang komputer industri atau infastruktur yang penting. Duqu memanfaatkan celah keamanan “zero-day” pada kernel windows, menggunakan sertifikat digital curian, kemudian menginstal backdoor. Virus ini dapat mengetahui apa saja yang kita ketikan pada keyboard dan mengumpulkan informasi penting yang dapat digunakan untuk menyerang sistem kontrol industri. Kaspersky Lab mengatakan bahwa duqu diciptakan untuk melakukan “cyberespionage” pada program nuklir iran.

7)      Pencurian Data Rahasia RI

Contoh kasus yang terjadi adalah pencurian dokumen terjadi saat utusan khusus Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang dipimpin Menko Perekonomian Hatta Rajasa berkunjung di Korea Selatan. Kunjungan tersebut antara lain, guna melakukan pembicaraan kerja sama jangka pendek dan jangka panjang di bidang pertahanan. Delegasi Indonesia beranggota 50 orang berkunjung ke Seoul untuk membicarakan kerja sama ekonomi, termasuk kemungkinan pembelian jet tempur latih supersonik T-50 Golden Eagle buatan Korsel dan sistem persenjataan lain seperti pesawat latih jet supersonik, tank tempur utama K2 Black Panther dan rudal portabel permukaan ke udara. Ini disebabkan karena Korea dalam persaingan sengit dengan Yak-130, jet latih Rusia. Sedangkan anggota DPR yang membidangi Pertahanan (Komisi I) menyatakan, berdasar informasi dari Kemhan, data yang diduga dicuri merupakan rencana kerja sama pembuatan 50 unit pesawat tempur di PT Dirgantara Indonesia (DI). Pihak PT DI membenarkan sedang ada kerja sama dengan Korsel dalam pembuatan pesawat tempur KFX (Korea Fighter Experiment). Pesawat KFX lebih canggih daripada F16. Modus dari kejahatan tersebut adalah mencuri data atau data theft, yaitu kegiatan memperoleh data komputer secara tidak sah, baik digunakan sendiri ataupun untuk diberikan kepada orang lain. Indentity Theft merupakan salah satu jenis kejahatan ini yang sering diikuti dengan kejahatan penipuan. Kejahatan ini juga sering diikuti dengan kejahatan dataleakage. Perbuatan melakukan pencurian data sampai saat ini tidak ada diatur secara khusus.

3.4.      Dasar Hukum Cyber Espionage

UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elekronik) yang disahkan DPR pada 25 Maret 2008, Indonesia tak lagi ketinggalan dari negara lain dalam membuat peranti hukum di bidang cyberspace law. UU ini merupakan cyberlaw di Indonesia, karena muatan dan cakupannya yang luas dalam membahas pengaturan di dunia maya.              

            Undang - undang yang mengatur tentang kejahatan Cyber Espionage adalah UU ITE No 11 Tahun 2008 ,sebagai berikut :

1)      Pasal 30 Ayat 2 ”mengakses komputer dan/atau sistem elektronik dengan cara apapun dengan tujuan untuk memperoleh informasi dan/atau  dokumen elektronik”  

2)      Pasal 31 Ayat 1 “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas Informasi dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain”

Dan untuk ketentuan pidananya ada pada :

1)      Pasal 46 Ayat 2 “ Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah)”

2)      Pasal 47 Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).


BAB IV

PENUTUP

4.1.      Kesimpulan

Cyber Espionage adalah tindakan yang tak bertanggung jawab. Cyber Espionage jelas-jelas merugikan banyak pihak, sementara hanya menguntungkan satu dua pihak. Cyber Espionage pun tak diinginkan praktis oleh semua orang. Jadi, demi masa depan yang baik, adalah seharusnya Cyber Espionage berkurang atau ditiadakan sama sekali.

4.2.      Saran

Marilah mulai mendorong pihak-pihak yang berwenang untuk segera mengatrurnya. UU ITE  memiliki kedudukannya sangat penting untuk mendukung lancarnya kegiatan para pebisnis Internet, melindungi akademisi, masyarakat dan mengangkat citra Indonesia di level internasional.

Cakupan UU ITE luas (bahkan terlalu luas?), mungkin perlu peraturan di bawah UU ITE yang mengatur hal-hal lebih mendetail (peraturan mentri, dsb). UU ITE masih perlu perbaikan, ditingkatkan kelugasannya sehingga tidak ada pasal karet yang bisa dimanfaatkan untuk kegiatan yang tidak produktif. Disamping itu, harus ada kehati-hatian dalam menggunakan fasilitas internet serta selau jaga browaer internet agar tetap up-to-date, dalam arti selalu menginstal spfware fersi terbaru di computer, namun dengan tetap berhati hati ketika menginstal software baru pada computer.


DAFTAR PUSTAKA

http://muhammadrheo.blogspot.com/2019/12/pertemuan-12-eptik-cyber-espionage.html

https://thismineok.wordpress.com/2020/06/21/cyber-espionage/  




Komentar

Postingan populer dari blog ini

MAKALAH ILLEGAL CONTENT