MAKALAH ILLEGAL CONTENT
ILLEGAL CONTENT
MAKALAH
ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
Diajukan untuk memenuhi mata kuliah EPTIK pada Program
Diploma Tiga (D.III)
Disusun oleh :
Safira Dica Malina 13180721
Dita Ferisca 13180788
Ajeng Yulina Putri 13180933
Hafid Fajar Wibowo 13180967
Salsabil Nabilla Nurfitriah 13181059
Program Studi
Teknologi Komputer
Fakultas Teknologi
Informasi Universitas Bina Sarana Informatika
Kampus Purwokerto
2020
KATA PENGANTAR
Dengan mengucapkan puji syukur kehadirat Allah SWT, yang
telah melimpahkan rahmat dan karunia-Nya sehingga pada akhirnya penulis dapat
menyelesaikan tugas makalah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi. Adapun
judul penulisan yang diambil adalah “ILLEGAL CONTENT”.
Tujuan pembuatan makalah ini untuk memenuhi salah satu
mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi pada Program
Diploma Tiga (D.III) Universitas Bina Sarana Informatika. Sebagai bahan
penulisan diambil berdasarkan hasil penelitian, observasi dan beberapa sumber
literature yang mengandung tulisan ini.
Penulis menyadari bahwa dalam pembuatan makalah ini
memiliki banyak kekurangan. Oleh karena itu dengan segala kerendahan hati
penulis berharap pembaca dapat memaklumi atas segala kekurangan makalah ini,
karena penulis hanyalah manusia biasa yang tak luput dari khilaf serta
keterbatasan kemampuan penulis sehingga yakin bahwa laporan penelitian ini
masih jauh dari kesempurnaan, untuk itu kami membutuhkan kritik dan saran
spenelitian yang bersifat membangun demi kesempurnaan dimasa yang akan datang
sangat penulis harapkan.
Akhir kata penulis berharap semoga laporan penelitian ini
dapat bermanfaat bagi pembaca.
Purwokerto, 12 Desember 2020
DAFTAR
ISI
2.1.1. Karakteristik CyberCrime
2.1.2. Jenis – Jenis CyberCrime
3.1.1. Contoh Kasus Illegal Content
3.3. Penyebab Terjadinya CyberCrime
3.4. Upaya Penanggulan CyberCrime
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang Masalah
Penggunaan internet di masyarakat semakin luas dan berasal dari semua
kalangan. Jika dulu internet lebih banyak dimanfaatkan untuk kepentingan
hiburan, saat ini internet juga banyak digunakan untuk mengakses informasi
untuk keperluan pendidikan. Para masyarakat saat ini banyak yang mencari
refrensi sumber ajaran di internet. Tetapi tidak banyak dari mereka yang tahu
akan fungsi dan guna dari internet itu sendiri. Untuk itu dalam pembelajaran
perlu adanya media pembelajaran yaitu internet. Dengan adanya media tersebut
setiap masyarakat mampu memanfaatkan internet sesuai dengan kebutuhan. Di
samping itu pemanfaatan internet sebagai media pembelajaran sangat mempermudah
masyarakat dalam dalam mengakses sebuah informasi pengetahuan, mengirim
tugas-tugas sekolah lewat email, dan sebagainnya. Dunia internet sangat lah
luas, banyak informasi yang terdapat di dalam nya, mulai dari hal yang positif
sampai dengan negatif. Untuk itu diperlukan adanya literasi dalam proses
pengaksesan internet. Dalam hal ini masyarakat harus paham betul apa itu
literasi intenet. Para pengguna harus mempunyai ilmu atau bekal pengetahuan
mengenai dunia TIK agar mereka paham apa yang ada di dalam nya. Mereka harus
mengarahkan agar tidak salah dalam penggunaan.
Perkembangan jaringan internet memunculkan dampak negatif, sebagaimana
dikemukakan oleh Roy Suryo, seorang pakar tekhnologi informasi, dalam
penelitiannya yang dikutip oleh harian Kompas menyatakan: “Kejahatan cyber
(cyber crime)kini marak di lima kota besar di Indonesia dan dalam taraf yang
cukup memperhatikan serta yang dilakukan oleh para hacker yang rata-rata anak
muda yang keliatannya kreatif, tetapi sesunggunya mereka mencuri nomor kartu kredit
melalui internet.”
Kejahatan cyber crime dibagi menjadi 2 kategori, yakni cyber crime dalam
pengertian sempit dan dalam pengertian luas. cyber crime dalam pengertian
sempit adalah kejahatan terhadap sistem komputer, sedangkan cyber crime dalam
arti luas mencakup kejahatan terhadap sistem atau jaringan komputer dan
kejahatan yang menggunakan sarana komputer.
Karena adanya sebuah tindak kriminal di dunia maya yang bisa merugikan
orang lain maka sudah seharusnya di buat sebuah Undang-Undang tentang etika,
tata cara yang harus di patuhi dalam menggunakan jaringan internet.
Undang-Undang atau peraturan tersebut biasa kita sebut dengan istilah cyberlaw.
Pegertian dari cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya)
yang umumnya diasosiasikan dengan
internet. Di Indonesia sendiri di buat sebuah Undang-Undang yang
dinamakan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronika (UU ITE). UU
ITE adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan
hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah
hukum Indonesia maupun yang berada di luar wilayah hukum Indonesia. UU ITE
mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan jaringan
internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya.
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1. CyberCrime
Cyber crime adalah suatu aktivitas kejahatan di dunia maya dengan
memanfaatkan jaringan komputer sebagai alat dan jaringan internet sebagai
medianya.
Terdapat beragam pemahaman mengenai cybercrime. Cybercrime terdiri dari dua
kata yaitu "Cyber" dan "Crime". "Cyber" merupakan
singkatan dari "Cyberspace", yang berasal dari kata
"Cybernetics" dan "Space". Istilah
"Cyberspace" muncul pertama
kali pada tahun 1984 dalam novel William Gibson yang berjudul Neuromancer.
Sedangkan "Crime" berarti "kejahatan". Seperti halnya
internet dan cyberspace, terdapat berbagai pendapat mengenai kejahatan. Menurut
B. Simanjuntak kejahatan merupakan "suatu tindakan anti sosial yang
merugikan, tidak pantas, tidak dapat dibiarkan, yang dapat menimbulkan
kegoncangan dalam masyarakat.
Dalam arti luas, pengertian cyber crime adalah semua tindakan ilegal yang
dilakukan melalui jaringan komputer dan internet untuk mendapatkan keuntungan
dengan merugikan pihak lain.
Dalam arti sempit, pengertian cybercrime adalah semua tindakan ilegal yang
ditujukan untuk menyerang sistem keamanan komputer dan data yang diproses oleh
suatu sistem komputer.
Cyber crime atau kejahatan dunia maya dapat dilakukan dengan berbagai cara
dan beragam tujuan. Kejahatan dunia maya ini umumnya dilakukan oleh pihak-pihak
yang mengerti dan menguasai bidang teknologi informasi.
Kejahatan dunia maya ini mulai muncul sejak tahun 1988 yang pada masa itu
disebut dengan sebutan Cyber Attack. Pelaku cybercrime pada saat itu menciptakan
worm/virus untuk menyerang komputer yang mengakibatkan sekitar 10% komputer di
dunia yang terkoneksi ke internet mengalami mati total.
2.1.1. Karakteristik
CyberCrime
Cybrcrime
memiliki karakteristik unik yaitu :
a. Ruang lingkup kejahatan
Ruang lingkup kejahatan cybercrime bersifat global.
Crybercrime sering kali dilakukan secara
trans nasional, melintas batas negara sehingga sulit dipastikan yuridikasi
hukum negara yang berlaku terhadap pelaku. Karakteristik internet dimana orang dapat
berlalu-lalang tanpa identitas (anonymous) memungkinkan terjadinya berbagai
aktivitas kejahatan yang tak tersentuk hukum.
b. Sifat kejahatan
Cybercrime
tidak menimbulkan kekacauan yang mudahterlihat (non-violence)
c. Pelaku kejahatan
Pelaku cybercrime lebih bersifat universal, maksudnya adlah umumnya pelaku kejahatan adalah orang-orang yang menguasai pengetahuan tentang computer, teknik pemograman dan seluk beluk dunia cyber.
Jenis kerugian yang ditimbulkan
Dari beberapa
karakteristik diatas, untuk mempermudah penanganannya maka cybercrime
diklasifikasikan :
·Cyberpiracy: Penggunaan teknologi komputer untuk mencetak
ulang software atau informasi, lalu mendistribusikan informasi atau software
tersebut lewat teknologi komputer.
· Cybertrespass: Penggunaan teknologi komputer untuk
meningkatkan akses pada system computer suatu organisasi atau indifidu.
· Cybervandalism: Penggunaan teknologi komputer untuk
membuat program yang menganggu proses transmisi elektronik, dan menghancurkan
data dikomputer.
2.1.2. Jenis –
Jenis CyberCrime
Secara umum, jenis-jenis cyber crime adalah sebagai berikut ini:
1. Akses Ilegal (Unauthorized Access)
Membuka
atau masuk ke akun orang lain tanpa ijin dan dengan sengaja merupakan suatu
tindakan kejahatan di dunia maya. Akun yang telah dibobol pelaku sangat mungkin
membuat pemiliknya mengalami kerugian, misalnya:
-
Membuat pemilik akun kehilangan data penting.
- Menggunakan akun untuk aksi kejahatan, misalnya menipu orang lain dengan memakai nama pemilik akun.
2. Menyebarkan Konten Ilegal (Illegal Contents)
Konten
ilegal adalah konten yang didalamnya terdapat informasi atau data yang tidak
etis, tidak benar, atau melanggar hukum. Ada banyak sekali jenis konten ilegal
yang disebarkan di internet. Namun, yang paling sering disebarkan adalah berita
HOAX dan juga konten yang mengandung unsur porno.
3. Hacking dan Cracking
Sebenarnya hacking mengacu pada kegiatan mempelajari sistem komputer secara mendetail dan meningkatkan kemampuan komputer. Namun, banyak hacker yang menyalah gunakan kemampuannya dengan melakukan kejahatan di dunia maya. Sedangkan cracking adalah tindakan pembajakan terhadap hak milik orang lain. Misalnya pembajakan akun, pembajakan situs website, penyebaran virus, probing, dan lainnya.
4. Pemalsuan Data (Data Forgery)
Ini
merupakan tindak kejahatan dunia maya dengan memalsukan data pada dokumen
penting yang disimpan sebagai scriptles document di internet. Salah satu
praktik pemalsuan data ini misalnya pemalsuan dokumen pada situs e–commerce
yang dibuat seolah-olah terjadi typo atau salah ketik sehingga menguntungkan
pelakunya.
5. Penyalahgunaan Kartu Kredit (Carding)
Carding adalah bentuk kejahatan di dunia maya dimana pelakunya berbelanja dengan menggunakan nomor dan identitas kartu kredit milik orang lain. Praktik carding ini sangat merugikan para pemilik kartu kredit yang dicuri datanya. Itulah sebabnya saat ini semua negara sangat ketat dalam mengawasi transaksi kartu kredit, terutama yang melibatkan transaksi luar negeri.
6. Pencurian Data (Data Theft)
Ini
adalah aktivitas mencuri data dari sistem komputer secara ilegal, baik untuk
kepentingan sendiri atau dijual kepada pihak lain. Tindakan pencurian data ini
sering berujung pada kejahatan penipuan (fraud) secara online.
7. Memata-matai (Cyber Espionage)
Ini
adalah kejahatan di dunia maya yang memanfaatkan jaringan internet untuk masuk
ke sistem jaringan komputer pihak lain untuk memata-matai.
8. CyberSquatting
Tindak
kejahatan di dunia maya dimana pelakunya mendaftarkan domain dengan nama suatu
perusahaan lalu menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga tinggi.
9. Cyber Typosquatting
Cyber
crime dimana pelakunya meniru atau mengklon situs website pihak lain dengan
tujuan untuk melakukan penipuan atau berita bohong kepada masyarakat.
2.2. CyberLaw
Cyber Law adalah hukum yang digunakan di dunia maya (cyber) yang diasosiasikan dengan internet yang isinya mengupas mengenai aspek-aspek aktivitas manusia pada saat menggunakan internet dan memasuki dunia maya atau cyber namun diartikan secara sempit kepada apa yang diaturnya. Sebab alasan perlunya cyberlaw, diantaranya :
Perkembangan teknologi yang sangat pesat, membutuhkan pengaturan hukum yang
berkaitan dengan pemanfaatan teknologi tersebut. Sayangnya, hingga saat ini
banyak negara belum memiliki perundang-undangan khusus di bidang teknologi
informasi, baik dalam aspek pidana maupun perdatanya
Permasalahan yang sering muncul adalah bagaimana menjaring berbagai
kejahatan komputer dikaitkan dengan ketentuan pidana yang berlaku karena
ketentuan pidana yang mengatur tentang kejahatan komputer yang berlaku saat ini
masih belum lengkap
Banyak kasus yang membuktikan bahwa perangkat hukum di bidang TI masih
lemah. Seperti contoh, masih belum ilakuinya dokumen elektronik secara tegas
sebagai alat bukti oleh KUHP. Hal tersebut dapat dilihat pada UU No8/1981 Pasal
184 ayat 1 bahwa undang-undang ini secara definitif membatasi alat-alat bukti
hanya sebagai keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan
keterangan terdakwa saja. Demikian juga dengan kejahatan pornografi dalam
internet, misalnya KUH Pidana pasal 282 mensyaratkan bahwa unsur pornografi
dianggap kejahatan jika dilakukan di tempat umum
Hingga saat ini, di negara kita ternyata belum ada pasal yang bisa
digunakan untuk menjerat penjahat cybercrime. Untuk kasus carding misalnya,
kepolisian baru bisa menjerat pelaku kejahatan komputer dengan pasal 363 soal
pencurian karena yang dilakukan tersangka memang mencuri data kartu kredit
orang lain.
BAB III
PEMBAHASAN
3.1. Illegal Content
Illegal content merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi
ke Internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat
dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum.
Illegal content menurut pengertian diatas dapat disederhanakan menjadi
:kegiatan menyebarkan (mengunggah,menulis) hal yang salah atau diarang / dapat
merugikan orang lain.
Sebagai contohnya, pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan
menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan
dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara,
agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah dan sebagainya.
Akhir-akhir ini juga sering terjadi penyebaran hal-hal yang tidak teruji
kebenaran akan faktanya yang tersebar bebas di internet, baik itu dalam bentuk
foto,video maupun berita-berita. Dalam hal ini tentu saja mendatangkan kerugian
bagi pihak yang menjadi korban dalam pemberitaan yang tidak benar tersebut,
seperti kita ketahui pasti pemberitaan yang di beredar merupakan berita yang
sifatnya negatif.
Yang menarik dari Hukuman atau sangsi
untuk beberapa kasus seseorang yang
terlibat dalam ‘Illegal content’ ini ialah hanya penyebar atau yang
melakukan proses unggah saja yang mendapat sangsi sedangkan yang mengunduh
tidak mendapat hukuman apa apa selain hukuman moral dan perasaan bersalah
setelah mengunduh file yang tidak baik.
Pelaku dan
Peristiwa dalam kasus Illegal Content :
Pelaku: pelaku
yang menyebarkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang
bermuatan illegal content dapat perseorangan atau badan hukum, sesuai isi Pasal
1 angka 21 UU ITE bahwa “Orang adalah orang perseorangan, baik warga negara
Indonesia, warga Negara asing, maupun badan hukum”. Keberadaan Badan Hukum
diperjelas kembali dalam Pasal 52 ayat (4) UU ITE bahwa Korporasi yang
melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai Pasal 37 UU ITE,
termasuk menyebarkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang
bermuatan illegal content dikenakan pemberatan pidana pokok ditambah dua
pertiga.
Peristiwa:
perbuatan penyebaran informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik seperti
dalam Pasal 27 sampai Pasal 29 harus memenuhi unsur:
a. Illegal
Content seperti penghinaan, pencemaran nama baik, pelanggaran kesusilaan,
berita bohong, perjudian, pemerasan, pengancaman, menimbulkan rasa kebencian
atau permusuhan individu, ancaman kekerasan atau menakut-nakuti secara pribadi.
b. Dengan sengaja
dan tanpa hak, yakni dimaksudkan bahwa pelaku
mengetahui dan menghendaki secara sadar tindakannya itu dilakukan tanpa
hak. Pelaku secara sadar mengetahui dan
menghendaki bahwa perbuatan “mendistribusikan” dan/atau “mentransmisikan”
dan/atau “membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen
elektronik” adalah memiliki muatan melanggar kesusilaan. Dan tindakannya tersebut dilakukannya
tidaklegitimate interest.
Perbuatan
pelaku berkaitan illegal content dapat dikategorikan sebagai berikut:
a. Penyebaran
informasi elektronik yang bermuatan illegal content,
b. Membuat
dapat diakses informasi elektronik yang bermuatan illegal content,
c.
Memfasilitasi perbuatan penyebaran informasi elektronik, membuat dapat
diaksesnya informasi elektronik yang bermuatan illegal content (berkaitan
dengan pasal 34 UU ITE).
3.1.1. Contoh Kasus
Illegal Content
1. Video Porno 19 detik mirip artis gisella anstasia
Jakarta
- Video mesum diduga diperankan seseorang yang mirip artis gissela anastasia,
menyebar di dunia maya Video berdurasi 19 detik ini bisa dilihat dengan mudah
di beberapa situs, dan di-download siapa saja yang menginginkan. Dari keterangan
video itu diuploud bulan November .Selain itu, beberapa adegan juga memerankan
layaknya hubungan suami istri.Video mesum ini diperankan 2 orang .Pemeran
laki-laki terlihat tidak menggunakan pakaian .Sementara pemeran perempuan,
terlihat mengenakan cardigan bercorak warna coklat hijau .
Merebaknya
video tersebut diketahui sebulan lebih. Bahkan, sudah banyak yang mendapatkan
video tersebut download dari internet."Download sangat mudah.”
Video
tersebut disinyalir dilakukan oleh artis Gisella Anastasia .Sebab, pada
adegan-adegan itu, wajah pemeran terlihat jelas.
Akhirnya,
Penyidik Polda Metro Jaya melimpahkan berkas dua tersangka kasus penyebaran
Video syur mirip artis Gisel atau Gisella Anastasia ke kejaksaan.
Kepala
Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, berkas tersangka
yang telah dikirimkan ke kejaksaan adalah PP (26) dan MN (24).
PP dan
MN diduga sebagai penyebar video asusila mirip artis Gisella Anastasia.
Saat
ini penyidik menunggu hasil pemeriksaan jaksa terhadap berkas perkara tersebut.
Terkait
hasil pemeriksaan ahli IT mengenai siapa pemeran sebenarnya dalam video syur
itu, penyidik belum mendapatkannya.
Kasus
Video Tukang Sate Hina Jokowi. Liputan6.com, Jakarta 31 Okt 2014 at 08:20 WIB Banyak
pengguna situs berbagi video YouTube yang memposting video seputar penghinaan
terhadap Presiden Jokowi, yang diduga dilakukan oleh seorang pembantu tukang
sate bernama Muhammad Arsyad, 23.
Menurut
pantauan tim Tekno Liputan6.com, Jumat (31/10/2014), setidaknya ada sekitar 40
video yang bertebaran di YouTube, berkaitan dengan kasus yang tengah menjadi
perbincangan hangat tersebut.
Arsyad
ditangkap polisi setelah diduga mengunggah gambar tak senonoh Presiden Jokowi
dan Megawati ke dalam akun Facebook miliknya. Pria yang berprofesi sebagai
pembantu tukang sate di Jakarta Timur itu kini ditahan untuk menjalani proses
pemeriksaan.
Arsyad
diketahui tercatat sebagai warga Ciracas, Jakarta Timur. Dia diamankan karena
dituduh menghina Presiden Jokowi dengan mengunggah gambar tak senonoh di
jejaring sosial Facebook. Arsyad ditangkap di rumahnya pada Kamis 23 Oktober
2014 oleh 4 penyidik Mabes Polri berpakaian sipil.
Kuasa
Hukum MA, Irfan Fahmi menjelaskan, dalam dokumen kepolisian, kliennya yang
dituduh menghina Jokowi dalam akun FB-nya itu ditetapkan dengan pasal berlapis
yaitu Pasal 310 dan 311 KUHP, Pasal 156 dan 157 KUHP, Pasal 27, 45, 32, 35, 36,
51 UU ITE.
Atas kejadian
ini Mursida, ibunda Arsyad hanya bisa menangis. Bagi Mursida, beban hidup makin
bertambah dikarenakan Arsyad adalah tulang punggung keluarga. Dalam keseharian,
Arsyad yang bekerja membantu berdagang sate di Pasar Induk Kramat Jati
menanggung biaya sekolah adik-adiknya.
Hanya
satu harapan Mursida, yaitu agar anaknya mendapat maaf dari Presiden Jokowi dan
dibebaskan dari tahanan. Mursida juga berencana menemui Presiden Jokowi di
Istana untuk menyampaikan permohonan maaf langsung atas ulah anaknya, Muhammad
Arsyad.
3.2. Motif CyberCrime
Cybercrime sebagai tindak kejahatan murni, dimana orang yang melakukan
kejahatan yang dilakukan secara di
sengaja, dimana orang tersebut secara sengaja dan terencana untuk melakukan
pengrusakkan, pencurian, tindakan anarkis, terhadap suatu system informasi atau
system computer.
Cybercrime sebagai tindakan kejahatan abu-abu, dimana kejahatan ini tidak
jelas antara kejahatan criminal atau bukan karena dia melakukan pembobolan
tetapi tidak merusak, mencuri atau melakukan perbuatan anarkis terhadap system
informasi atau system computer tersebut.
Cybercrime yang menyerang individu, kejahatan yang dilakukan terhadap orang
lain dengan motif dendam atau iseng yang bertujuan untuk merusak nama baik,
mencoba ataupun mempermaikan seseorang untuk mendapatkan kepuasan pribadi.
Contoh : Pornografi, cyberstalking, dll
Cybercrime yang menyerang hak cipta (Hak milik), kejahatan yang dilakukan
terhadap hasil karya seseorang dengan motif menggandakan, memasarkan, mengubah
yang bertujuan untuk kepentingan pribadi/umum ataupun demi materi/nonmateri.
Cybercrime
yang menyerang pemerintah, kejahatan yang dilakukan dengan pemerintah sebagai
objek dengan motif melakukan terror, membajak ataupun merusak keamanan suatu
pemerintahan yang bertujuan untuk mengacaukan system pemerintahan, atau
menghancurkan suatu Negara.
3.3. Penyebab Terjadinya CyberCrime
1. Akses
internet yang tidak terbatas
Di zaman sekarang ini internet bukanlah hal yang langka lagi, karena semua
orang telah memanfaatkan fasilitas internet. Dengan menggunakan internet kita
diberikan kenyamanan kemudahan dalam mengakses segala sesuatu tanpa ada
batasannya. Dengan kenyaman itu lah yang merupakan faktor utama bagi sebagian
oknum untuk melakukan tindak kejahatan Cybercrime dengan mudahnya.
2. Kelalaian
pengguna komputer
Hal ini merupakan salah satu penyebab utama kejahatan komputer. Seperti
kita ketahui orang-orang menggunakan fasilitas internet selalu memasukan semua
data-data penting ke dalam internet. Sehingga memberikan kemudahan bagi
sebagian oknum untuk melakukan kejahatan.
3. Mudah
dilakukan dengan resiko keamanan yang kecil dan tidak diperlukan peralatan yang
super modern
Inilah yang merupakan faktor pendorong terjadinya kejahatan di dunia maya.
Karena seperti kita bahwa internet merupakan sebuah alat yang dengan mudahnya kita
gunakan tanpa memerlukan alat-alat khusus dalam mengunakannya. Namunpendorong
utama tindak kejahatan di internet yaitu susahnya melacak orang yang
menyalahgunakan fasilitas dari internet tersebut.
4. Para pelaku
merupakan orang yang pada umumnya cerdas, mempunyai rasa ingin tahu yang besar,
dan fanatik akan teknologi komputer
Hal ini merupakan faktor yang sulit untuk di hindari, karena kelebihan atau
kecerdasan dalam mengakses internet yang di miliki seseorang di zaman sekarang
ini banyak yang di salah gunakan demi mendapatkan keuntungan semata. Sehingga
sulit untuk di hindari
5. Sistem
keamanan jaringan yang lemah
Seperti kita ketahui bahwa orang-orang dalam menggunakan fasilitas internet
kebanyakan lebih mementingkan desain yang di milikinya dengan menyepelekan
tingkat keamanannya. Sehingga dengan lemahnya sistem keamanan jaringan tersebut
menjadi celah besar sebagian oknum untuk melakukan tindak kejahatan.
6. Kurangnya
perhatian masyarakat
Masyarakat dan penegak hukum saat ini masih memberi perhatian yang sangat
besar terhadap kejahatan konvensional. Pada kenyataannya para pelaku kejahatan
komputer masih terus melakukan aksi kejahatannya. Hal ini disebabkan karena
rendahnya faktor pengetahuan tentang penggunaan internet yang lebih dalam pada
masyarakat.
3.4. Upaya Penanggulan CyberCrime
1. Pengamanan sistem yang kuat
Sebuah sistem keamanan berfungsi untuk mencegah adanya perusakan bagian
dalam sistem karena dimasuki atau di akses oleh pemakai lain tanpa persetujuan
pemilik. Pengamanan sistem secara terintegrasi sangat diperlukan untuk
meminimalisasikan kemungkinan perusakan sebuah situs internet.
Membangun sebuah keamanan sistem merupakan sebuah langkah-langkah yang
utama dan terintegrasi pada keseluruhan subsistemnya, dengan tujuan dapat
mempersempit atau bahkan menutup adanya celah-celah unauthorized actions yang
merugikan
Pengamanan secara personal dapat dilakukan mulai dari tahap instalasi
sistem sampai akhirnya menuju ke tahap pengamanan fisik dan pengamanan data
Pengaman akan adanya penyerangan sistem melaui jaringan juga dapat
dilakukan dengan melakukan pengamanan FTP, SMTP, Telnet dan pengamanan Web
Server.
Berbagai
perangkat lunak keamanan sistem meliputi :
-
Internet Firewall
Jaringan komputer yang terhubung ke Internet perlu
dilengkapi dengan internet Firewall. Internet Firewall berfungsi untuk mencegah
akses dari pihak luar ke sistem internal. Dengan demikian data-data yang berada
dalam jaringan komputer tidak dapat diakses oleh pihak-pihak luar yang tidak
bertanggung jawab. Firewall bekerja dengan 2 cara : menggunakan filter dan
proxy. Firewall filter menyaring komunikasi agar terjadi seperlunya saja, hanya
aplikasi tertentu saja yang bisa lewat dan hanya komputer dengan identitas
tertentu saja yang bisa berhu bungan.
Firewall proxy berarti mengizinkan pemakai dari dalam untuk mengakses internet
seluas-luasnya, namun dari luar hanya dapat mengakses satu komputer tertentu
saja.
-
Kriptografi
Kriptografi adalah seni menyandikan data. Data yang akan
dikirim disandikan terlebih dahulu sebelum dikirim melalui internet. Di
komputer tujuan, data tersebut dikembalikan ke bentuk aslinya sehingga dapat
dibaca dan dimengerti oleh penerima. Data yang disandikan dimaksudkan agar
apabila ada pihak-pihak yang menyadap pengiriman data, pihak tersebut tidak
dapat mengerti isi data yang dikirim karena masih berupa kata sandi. Dengan
demikian keamanan data dapat dijaga. Ada dua proses yang terjadi dalam
kriptografi, yaitu proses enkripsi dan dekripsi. Proses enkripsi adalah proses
mengubah data asli menjadi data sandi, sedangkan proses dekripsi adalah proses
megembalikan data sandi menjadi data aslinya. Data aslin atau data yang akan
disandikan disebut dengan plain text, sedangkan data hasil penyadian disebut
cipher text. Proses enkripsi terjadi di komputer pengirim sebelum data tersebut
dikirimkan, sedangkan proses dekripsi terjadi di komputer penerima sesaat
setelah data diterima sehingga si penerima dapat mengerti data yang dikirim.
-
Secure Socket Layer (SSL)
Jalur pengiriman data melalui internet melalui banyak
transisi dan dikuasai oleh banyak orang. Hal ini menyebabkan pengiriman data
melalui Internet rawan oleh penyadapan. Maka dari itu, browser di lengkapi dengan
Secure Socket Layer yang berfungsi untuk menyandikan data. Dengan cara ini,
komputer-komputer yang berada di antara komputer pengirim dan penerima tidak
dapat lagi membaca isi data.
1.
Penanggulangan Global
Beberapa
langkah penting yang harus dilakukan setiap negara dalam penanggulangan
cybercrime adalah:
-
Melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum
acaranya.
-
Meningkatkan sistem pengamanan
jaringan komputer nasional
sesuai standar internasional.
-
Meningkatkan
pemahaman serta keahlian
aparatur penegak hukum
mengenai upaya pencegahan, investigasi
dan penuntutan perkara-perkara yang
berhubungan dengan cybercrime.
-
Meningkatkan
kerjasama antarnegara, baik
bilateral, regional maupun.
-
Multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime.
2.
Perlunya Dukungan Lembaga Khusus
Lembaga-lembaga khusus, baik milik
pemerintah maupun NGO (Non Government Organization), diperlukan sebagai upaya
penanggulangan kejahatan di internet.
Amerika Serikat memiliki komputer Crime and Intellectual Property Section
(CCIPS) sebagai sebuah divisi khusus dari U.S. Departement of Justice.
Institusi ini memberikan informasi tentang cybercrime, melakukan sosialisasi
secara intensif kepada masyarakat, serta melakukan riset-riset khusus dalam
penanggulangan cybercrime.
Indonesia sendiri sebenarnya sudah memiliki IDCERT (Indonesia Computer
Emergency Rensponse Team). Unit ini merupakan point of contact bagi orang untuk
melaporkan masalah masalah keamanan computer.
BAB IV
PENUTUP
4.1. Kesimpulan
Kesimpulan yang
dapat diperoleh dari makalah cybercrime ilegal conten adalah sebagai berikut:
1.
Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan
yang timbul karena pemamfaatan teknologi.
2.
Jenis cybercrime ada 11 macam yaitu Unauthorized
Access to Computer System and Service, Data Forgery, Cyber Espionage, Cyber
Sabotage and Extortion, Offense against Intellectual Property, Infringements of
Privacy dan Ilegal Contents.
3.
Langkah penting yang harus dilakukan setiap
Negara dalam penanggulangan cybercrime adalah melakukan modernisasi hukum
pidana nasional beserta hukum acaranya, meningkatkan system keamanan jaringan
computer secara nasional secara internasional, meningkatkan pemahaman serta
keahlian aparatur penegak hokum mengenai upaya pencegahan investasi dan
penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime, meningkatkan
kesadaran warga Negara mengenai masalah cybercrime serta petingnya mencegah
kejahatan tersebut terjadi, meningkatkan kerja sama dalam upaya penanganan
cybercrime.
4.2. Saran
1.
Sosialisasi hukum kepada masyarakat tentang UU ITE
sehingga masyarakat bisa menempuh jalur hukum ketika menjadi korban kejahatan
dalam dunia cyber.
2.
Lakukan konfirmasi kepada perusahaan yang bersangkutan
apabila anda merasa menjadi target kejahatan illegal content.
3.
Internet sehat untuk Indonesia
Komentar
Posting Komentar